Etika
menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang
mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Aturan–aturan
tersebut harus dapat dipahami oleh setiap individu. Tetapi, masih banyak kita
temukan mereka yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang
semestinya. Mereka abai dan tidak ambil pusing dalam mempublikasikan sesuatu,
seperti gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui email, tanpa memerhatikan
kode etik yang semestinya berlaku.
Padahal,
semua orang dapat membaca artikel tersebut. Tentu saja, jika ada
artikel yang berisi pesan yang bersifat negatif, dan berdampak merugikan bagi
banyak orang, maka secara tidak langsung, pesan tersebut akan mengarahkan para
pembaca pada sesuatu yang tidak baik juga. Seperti yang kita ketahui, pola
pikir setiap manusia memang berbeda–beda, mengenai batasan-batasan baik ataupun
yang buruk terhadap suatu artikel. Tidak ada salahnya, jika ada pembatasan
secara umum mengenai etika berbahasa yang dapat digunakan dalam penulisan
artikel, dengan tujuan agar dapat dipahami oleh banyak orang.
Dalam
menulis di internet ada beberapa hal yang penting dalam penulisan,
selain tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika
kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur
tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang
apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat.
Pada
penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika
menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Tidak ada Unsur Sara
Dalam
melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA
yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa
lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang
berlaku.
2. Menggunakan
kata – kata bijak
Pergunakanlah
kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa
membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3. Bukan hasil
dari Plagiat
Sebaiknya
jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya
seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan
kita terjerat dalam masalah hukum.
4. Menggunakan
kalimat yang mudah di pahami
Kalimat
yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik
kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat
dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita
sendiri tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan
tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian
/ kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita
dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.
6. Bermanfaat
bagi yang membaca
Tulisan
yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan
begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi
tambahan bagi pembaca.
Di Indonesia aturan
atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di
undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4
dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
·
Ayat
(1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
·
Ayat
(2): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
·
Ayat
(3): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
·
Ayat
(4): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
·
Ayat
(1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·
Ayat
(2): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
·
Ayat
(1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
·
Ayat
(2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
0 komentar:
Posting Komentar