Pemasalahan dan Pemulihan Kebijakan lingkungan (SDA)


Sektoralisme, Pemasalahan Kebijakan Lingkungan dan 

Sumber Daya Alam
                    
Sektoralisme dalam pengelolaan sumber daya alam telah berjalan selama puluhan tahun, dimulai dengan dibukanya keran penanaman modal asing di masa Orde Baru. UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang ternyata keluar lebih dahulu daripada UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, segera disusul oleh UU No.11 Tahun 1967 tentang Pertambangan. Kebijakan ini melancarkan datangnya PT. Freeport ke Indonesia, yang kemudian terus menerus diperpanjang kontraknya sejak 1967 hingga 2041.  Selama itu pula, hingga kini tidak ada suatu kesatuan pandangan tentang pengelolaan sumber daya alam. Bahkan sebuah kebijakan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam (Ketetapan MPR No.IX Tahun 2001) yang belakangan lahir atas kesadaran adanya ketidaksinkronan berbagai kebijakan sektoral dan ketimpangan dalam pengelolaannya menjadi mandul karena tidak pernah dijalankan oleh pemerintah dan DPR.

Faktanya kini, 10 tahun sejak Tap MPR tersebut lahir, kebijakan agraria dan sumber daya alam yang ada tetap bersifat sektoral dan kadang saling bertentangan. Ketiadaan aturan yang general tentang sumber daya alam pun menyulitkan dalam UU lainnya misalnya saja, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan sebuah PP tentang “penatagunaan sumber daya alam lainnya” padahal pengertian “sumber daya alam lainnya” tersebut tidak pernah dijelaskan sebelumnya, dan tidak ada UU lain yang dapat dijadikan pedoman.

Sektoralisme dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam menimbulkan berbagai inkonsistensi.  Untuk permasalahan istilah saja bagaimana negara menempatkan diri terhadap sumber daya alam terdapat perbedaan antar kebijakan. Ada yang menggunakan kata penatagunaan, penguasaan hingga pengelolaan. Belum ada konsep yang baku dan dapat dipedomani mengenai “hak menguasai negara” terhadap bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam jiwa pasal 33 UUD 1945.

Dari segi visi misi kebijakan, Maria S. Soemardjono dkk. membuat penilaian sebagai berikut terhadap berbagai kebijakan terkait penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam: 

Kebijakan
Visi Misi
UU 5/1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria
konservasi sumber daya alam, bersifat pro-rakyat dan berfungsi sosial, anti monopoli swasta, pembatasan kepemilikan, dan mengedepankan nasionalisme
UU 11/1967 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan
Eksploitasi bahan tambang dan pro-kapital.
UU 5/1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
Konservasi dan pro-rakyat
UU 41/1999 tentang Kehutanan
Perimbangan eksploitasi dan konservasi, namun lebih cenderung eksploitasi, lebih pro-kapital daripada pro-rakyat
UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Eksploitasi dan pro-kapital
UU 7/2004 tentang Sumberdaya Air
Konservasi dan eksploitasi, fungsi sosial, dan ada kecenderungan pro-kapital dengan persyaratan ketersediaan
modal besar, teknologi tinggi, dan manajemen usaha yang ahli.
UU 31/2004 tentang Perikanan
Eksploitasi, pro-kapital meskipun ada perhatian terhadap untuk nelayan kecil.
UU 26/2007 tentang Penataan
Ruang
Konservasi dan pro-rakyat
UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (PWP3K)
Konservasi, dan eksploitasi, pro-rakyat, tetapi juga pro-kapital.
UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
Konservasi, pro-rakyat sekaligus tetap membuka peluang pada kapital besar.


Selain itu kebijakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah sedikit banyak juga menyumbang kesemrawutan pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah, antar daerah dan antar sektor. Penerbitan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal seringkali sarat korupsi dan saling berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat, apalagi jika diterbitkan pada masa sekitar pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2010 saja, WALHI telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi di daerah pada sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain kasus korupsi di Nunukan yang dilaporkan pada tanggal 8 April 2010; kasus alih fungsi secara illegal untuk pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur; serta kasus dugaan korupsi pada pemberian ijin IUPHHK HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dukungan pemerintah terhadap keamanan berusaha bagi korporasi juga diwujudkan dalam dirumuskannya pasal-pasal kriminalisasi bagi pihak-pihak yang dianggap “menganggu”. Hal ini tercermin dalam berbagai UU, mulai dari UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta baru-baru ini yaitu UU Perumahan dan Permukiman yang mengkriminalisasi orang-orang yang dianggap menghalangi relokasi (baca: penggusuran).

Hal ini kemudian berdampak pada banyaknya kasus masyarakat yang dikriminalisasi saat berhadapan dengan korporasi dalam mempertahankan ruang hidup dan lingkungannya. Kriminalisasi ini seringkali justru memperuncing konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan yang mungkin  telah terjadi bertahun-tahun. Begitu banyaknya warga masyarakat yang dikriminalisasi, bahkan mengalami kekerasan hingga tewas karena dianggap menghalang-halangi kegiatan pengusaha, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Sementara pengusaha yang dilaporkan oleh warga masyarakat karena perampasan lahan dan wilayah adat tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Meskipun ada kasus misalnya penetapan pengusaha sawit Murad Husein sebagai tersangka perampasan lahan di Banggai pada Maret 2010, hingga kini yang bersangkutan masih bebas dan kasusnya belum ditindaklanjuti. Sementara 17 warga dan aktivis saat ini mendekam di tahanan karena berdemonstrasi dan dituduh merusak fasilitas kantor perusahaan milik Murad Husein.

Di lain pihak, penegakan hukum untuk  tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh korporasi masih sangat lemah. Untuk pencemaran saja, Walhi mencatat ada 75 kasus sepanjang 2010, sementara pengaduan yang masuk ke Kementrian Lingkungan Hidup mencapai 200 kasus. Akan tetapi Mabes Polri dalam setengah tahun pertama 2010 hanya menangani 13 kasus tindak pidana lingkungan dengan 6 tersangka, sementara di tahun 2009 total hanya 17 kasus dengan 10 tersangka. Karena nya masih banyak kasus yang belum tersentuh hukum. Sementara di tingkatan pengadilan, Kementrian Lingkungan Hidup mencatat hanya 20 kasus dengan 5 kasus divonis penjara, 1 kasus divonis pidana percobaan, sementara terpidana dalam 14 kasus lainnya dinyatakan bebas murni.

Doktrin pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang telah diakui dalam UU No.23 Tahun 1997 yang kemudian diperbaharui dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungangan dan pengelolaan lingkungan hidup, ternyata tidak serta merta dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Contoh yang paling fenomenal adalah kasus lumpur lapindo, dimana perusahaan berkelit dengan argumentasi keterkaitan antara semburan lumpur dengan bencana gempa di Yogyakarta. Meskipun ada sejumlah ahli yang membantah argument tersebut, proses hukum baik pidana maupun perdata (diajukan oleh Walhi dan YLBHI secara terpisah) tetap tidak dapat membuat PT. Lapindo Brantas bertanggungjawab. Bahkan hingga kini, negara yang harus menanggung akibatnya dan telah lebih dari Rp.4 trilyun dana APBN dikucurkan hingga kini.

Untuk kejahatan kehutanan seperti pembalakan dan penyelundupan hidupan liar yang mendapat perhatian dan dukungan pembiayaan yang signifikan dari luar negeri, berbagai upaya dukungan dilakukan bahkan RUU Pembalakan Liar menganggap bahwa kejahatan ini sama seriusnya dengan terorisme, karenanya penegakannya dapat menyimpang dari ketentuan KUHAP. Padahal, lagi-lagi yang akan dikriminalisasi dengan UU ini nantinya adalah masyarakat perambah yang hidupnya tergantung dari hutan, sementara perusahaan pembalakan kayu skala besar yang jauh lebih merusak dapat melenggang bebas selama mengantongi izin dari pemerintah.

Di sisi lain, penyidikan untuk tindak pidana impor limbah B3 dalam UU PPLH yang sebagaimana bunyinya pasti melibatkan dua negara, ternyata tidak dianggap sebagai kejahatan transnasional. Polairud Mabes Polri mengakui bahwa mereka tidak dapat menjangkau pengimpor limbah di luar negeri karena keterbatasan dana, sehingga selama ini yang dari sekian banyak kasus yang ditangani keseluruhannya hanya penerima (perusahaan di Indonesia) yang dijadikan tersangka dan hampir semuanya bebas. Lebih lanjut, peraturan pelaksana UU PPLH tentang pengelolaan limbah B3 hingga kini juga tidak kunjung disahkan, sehingga mempersulit penegakan hukumnya.

UU PPLH menyatakan bahwa semua peraturan pelaksana UU tersebut akan selesai dalam waktu setahun (Oktober 2010 yang lalu). Belum disahkannya satupun peraturan pelaksana tersebut menunjukkan ketidakseriusan KLH dalam mempersiapkan perangkat penegakan hukum lingkungan.  Saat ini memang sejumlah RPP sedang dibahas akan tetapi prosesnya kurang partisipatif dimana pembahasannya cenderung tertutup untuk RPP tertentu.  Adapula kecurigaan bahwa ada proses ‘penghalusan’ ketentuan dalam UU PPLH yang selama ini dianggap sangat keras, untuk dapat menjamin keberlangsungan dan dukungan dunia usaha serta institusi pemerintah yang erat dengan eksploitasi sumber daya alam seperti Kementrian ESDM,  dapat terlihat misalnya dalam draf RPP Perizinan Lingkungan yang telah dikonsultasikan ke publik.

Sementara itu, perlawanan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Paling tidak sudah ada 2 (dua) undang-undang yang dimenangkan oleh masyarakat sipil melalui gugatan yudisial review yaitu UU PWP3K terkait pasal HP3 dan UU Perkebunan. Menyusul UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hingga kini telah menuai setidaknya lima pengajuan uji materil dari berbagai pihak, salah satunya adalah Walhi dengan sejumlah organisasi dan individu terkait penetapan wilayah pertambangan yang tidak melibatkan persetujuan masyarakat dan kriminalisasi terhadap penolakan pertambangan.  Maraknya proses uji materil ini menunjukkan bahwa banyak undang-undang yang memang bertentangan atau tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945 sehingga seharusnya menjadi perhatian bagi pembuat kebijakan, apalagi dengan target legislasi 2011 yang ambisius sejumlah 70 UU, padahal di tahun 2010 DPR hanya berhasil mengeluarkan tidak sampai 10 UU.

Kebijakan ‘payung” untuk pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam masih merupakan sesuatu yang dicita-citakan untuk mengatasi tumpang tindih dan ketidaksinkronan kebijakan. Ini merupakan tantangan bagi gerakan lingkungan dan agraria untuk terus menerus memperjuangkannya, ditengah ego sektoral dari berbagai kementrian di pemerintah. Tentunya proses panjang ini harus dibarengi dengan kesiapan komitmen, substansi dan sumber daya yang memadai.

Sementara itu, legislasi berbagai kebijakan sektoral yang masih berlangsung saat ini tetap tidak dapat diabaikan.  RUU tentang Perubahan UU Migas, RUU tentang Perubahan UU Pangan, RUU Pemberantasan Pembalakan Liar dan RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan adalah sebagian dari sekian banyaknya RUU prioritas Prolegnas 2011 yang penting untuk dipantau substansinya. Selain itu karena harapan penegakan hukum lingkungan banyak digantungkan pada UU PPLH, penting bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan pelaksanaannya. Bagi pemerintah khususnya KLH, dibutuhkan percepatan pembahasan tanpa mengabaikan substansinya demi kepastian hukum dan penegakannya.

Pemulihan Indonesia

Pemulihan Indonesia adalah upaya pembalikan krisis multidimensi yang menjangkiti Indonesia. Memperbaiki tata kehidupan berbangsa Indonesia secara keseluruhan dengan mewujudkan keadilan ekologis dengan cara populer dan semangat revolusioner. Hal ini dilakukan dengan mempersatukan kesadaran pentingnya memulihkan krisis di setiap komunitas kota dan desa. Membangkitkan kepercayaan diri bangsa untuk dapat keluar dari krisis dengan kekuatan seluruh rakyat.

Keberhasilan gerakan memulihkan Indonesia terletak pada persatuan semangat perjuangan rakyat Indonesia terkhusus kaum tani, nelayan, buruh, kelompok perempuan, masyarakat adat, miskin perkotaan. Dengan semangat ini, desakan pemulihan Indonesia menjadi masif memaksa negara untuk berfikir, bertindak darurat dan mandiri dalam memulihkan Indonesia. Memulihkan Indonesia harus melepaskan diri dari berhutang. Karena utang makin membuat Indonesia tergantung, tidak mandiri dan hilang percaya diri. Kepercayaan bangsa ini harus dibangkitkan dan disatukan. Gerakan lingkungan adalah gerakan penyelamatan bumi, penyelamatan manusia dari keserakan rezim Neoliberal.

Restorasi Ekologis

Kunci “Pemulihan Indonesia” adalah restorasi ekologis. Restorasi Ekologis adalah tindakan sistematis untuk memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial dan budaya kawasan dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari.

Program Restorasi Ekologis harus didasarkan pada asas kerakyatan, keadilan antar dan intra generasi, kepastian hukum, keberlanjutan, partisipasi, transparansi, akuntablitas, serta penghormatan pada nilai hak asasi manusia. Di samping itu, memuat hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek demokratisasi pengelolaan SDA yang tercermin dalam pengaturan hak dan peran serta masyarakat yang hakiki dan terperinci dengan menjabarkan prinsip: keadilan gender, akses atas informasi, perlindungan secara utuh hak-hak tradisional, wilayah ulayat, hukum adat dan sistem nilai masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA.
Restorasi Ekologis menentang pola pembangunan dan pengurusan SDA yang bercorak eksploitatif, ekspansif, berorientasi pasar, mengabaikan keselamatan dan peningkatan produktifitas rakyat, serta keberlanjutan jasa pelayanan alam.

Selain itu juga, Restorasi Ekologis menempatkan keadaan kemiskinan dan penurunan kualitas LH dan SDA sebagai tanggung jawab utama pemerintah sebagai pemangku amanat konstitusi negara demi untuk memenuhi hak-hak dasar dan keadilan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar yang diakui secara umum, meliputi: terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH), rasa aman dan perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Untuk itu, pelaksanaan agenda Restorasi Ekologis harus dilaksanakan secara terintegrasi dalam seluruh sektor dan wilayah. Prinsip-prinsip Restorasi Ekologis juga harus digunakan sebagai prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Indonesia (RPJP dan RPJM).

Sasaran utama dari pelaksanaan agenda Restorasi Ekologis adalah mengembalikan fungsi utama lingkungan hidup dan PSDA sebagai sumber-sumber kehidupan rakyat. Selain itu, dimaksudkan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa dari tindakan produksi, konsumsi dan tata kelola yang tidak adil dan tidak berkelanjutan.

Apa yang harus dipulihkan

Indonesia yang sekarang ini penuh dengan carut marut pengelolaan memerlukan perubahan yang menyeluruh untuk dapat membalikan krisis menjadi republik yang mampu mengayomi dan melakukan manajerial atas sumber-sumber kehidupan guna keberlanjutan rakyat dan negara. Sektor-sektor yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat seperti jaminan keselamatan  atas air, tanah, pesisir dan laut serta udara yang bersih harus menjadi skala prioritas untuk diselamatkan.

Negara yang mandat pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah harus menunjukan niat baik dan melakukan tindakan-tindakan yang mengutamakan keselamatan rakyat dengan melakukan penyelamatan terhadap sumber-sumber kehidupan.  Pemerintah mulai dari struktur tertinggi sampai dengan lini terbawah harus mempunyai kesamaan pandang berupa pengarusutamaan dan memberikan jaminan bagi rakyat dalam melakukan tindakan dalam rangka pemebuhan kebutuhan serta membebaskan rakyat dari ancaman-ancaman pengusuran basis-basis ekonomi rakyat mulai dari cara yang paling visual berupa penggusuran secara langsung  sampai dengan tindakan penipuan dengan dalih kemakmuran seperti yang selama ini terjadi.

Regulasi yang selama ini terbukti sukses menghancurkan tatanan sosial rakyat  dengan memberikan ruang hidup kepada korporasi dan melakukan penghambaan terhadap pemodal harus dirubah kepada kebijakan yang memberikan jaminan keselamatan kepada rakyat selaku pemilik negara. Pembangunan yang bersandar kepada hutang luar negeri yang sarat dengan intervensi politik penguasaan sumber daya alam harus di hapuskan dan mewajibakan kepada pemodal-pemodal yang selama ini melakukan pengrusakan teradap sumber-sumber kehidupan rakyat  untuk bertanggungjawab dengan membayar hutang ekologis atas tindakan-tindakan yang sudah dilaksanakan.

Rakyat harus mendapatkan informasi utuh dari setiap konsep pembangunan. Informasi yang bermuara kepada penyesatan dan membuat rakyat memberikan dukungan terhadap kepentingan segelintir  kelompok yang bertujuan untuk  memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Rakyat harus mendedikasikan dirinya sebagai organ utama dalam setiap kepentingan bernegara. Undang-undang keterbukaan informasi harus di jalankan secara konsisten dan sampai kepada tingkat basis di mana kantong-kantong massa rakyat berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan.
Untuk itu  rakyat harus:

a.     Membangun massa kritis.

Massa kritis harus dibentuk dan diciptakan. Kondisi rakyat yang selama ini dipermainkan oleh kelompok elite politik, pemangku modal dan kelompok-kelompok yang bermental kleptokrasi. Harus segera di akhiri. Massa kritis akan menjadi ujung tombak dari setiap perubahan yang akan dilaksanakan dengan membangun ruang seluas-luas bagi rakyat dalam membangun gerakan rakyat guna menyelamatkan sumbers-sumber kehidupan.

Pembentukan massa kritis harus berdasarkan pendidikan kritis yang diajarkan kepada rakyat. Karena Pendidikan kritis tidak bisa lepas dari gerakan pembebasan, bahkan pendidikan kritis bisa disebut sebagai langkah lanjutan dari tahapan gerakan pembebasan. Kata “pembebasan” dalam pendidikan kritis mewarisi semangat pembebasan yang memiliki kontek makna dari satu formasi sosial ke formasi sosial lainnya. Sesuai dengan konteks dan bentuk penindasan dan ketidak adilan di zamannya

Idealnya, pendidikan kritis rakyat mampu meningkatkan daya kritis terhadap ancaman yang menimpa mereka, sekaligus membangun solidaritas antar rakyat. Syarat utama adalah mempertimbangkan kondisi obyektif dan subyektif rakyat terebut. Syarat lain yang diperlukan meliputi:

1.     Perlunya beberapa contoh konkrit sebagai bahan pelatihan pada tingkat bawah, yakni mengupas problem dan isu yang khusus.
2.     Perlunya merajut seluruh problem dan isu tersebut sehingga merentangkan seluruh persoalan yang dihadapi komunitas.
3.     Perlunya komunikasi pada tingkat nasional untuk dapat memperkuat posisi tawar rakyat terhadap pemerintah. Bangunan negara harus dipahami rakyat dalam memperjelas ketimpangan hubungan antara negara dan rakyat.

b.     Menjaga sumber-sumber kehidupan di masing-masing wilayah dari ancaman kejahatan korporasi.

Rakyat harus mengetahui secara detail tentang apa saja potensi yang ada diwilayah mereka serta ancaman atas kondisi wilayah yang mereka miliki. Pengetahuan yang utuh atas kondisi lingkungan serta dampak yang terjadi serta potensi ancaman kerusakan lingkungan jika potensi itu di ekploitasi akan membuat rakyat dengan kekuatan massa kritis ini akan mempertahankan kawasan ekologi guna menjaga stabilitas lingkungan buat mereka.

Untuk dapat menjaga sumber-sumber kehidupan tersebut. Maka rakyat didorong untuk berorganisasi, bersyarekat agar menjadi kesatuan yang kuat.

c.     Membangun perlawanan terhadap tindak kejahatan lingkungan

Perlawanan secara langsung di lakukan dengan cara melakukan penolakan penggunaan terhadap hasil-hasil produksi yang dihasilkan dari pengerukan sumber daya alam dengan mengorbankan keselamatan lingkungan di Indonesia. Perlawanan ini dilakukan dengan cara:

1.   Memboikot hasil produksi - produksi dari perusahaan yang terbukti terlibat dalam mengorbankan lingkungan dan hak-hak rakyat.
2.   melakukan tindakan pengawasan dari setiap regulasi yang akan dikeluarkan oleh negara dalam rangka menjamin berlangsungnya proses ekstraksi destruksi sumber daya
3.   melakukan blokade terhadap semua aktivitas industri ekstraktif baik yang sedang beraktivitas maupun baru mau akan beroperasi.
4.   secara kontinyu menyuarakan keselamatan lingkungan sebagai agenda yang harus diarusutamakan dalam setiap moment dan diskursus yang ada.

Prinsip-prinsip Pemulihan

Prinsip-prinsip pemulihan Indonesia, tidak terlepas dari prinsis-prinsip restorasi ekologis, yakni didasarkan pada asas :

1.     Pengelolaan SDA dan LH dengan pendekatan bioregional
2.     Kerakyatan
3.     Keadilan Antar dan Intra Generasi
4.     Kepastian Hukum
5.     Keberlanjutan
6.     Partisipasi
7.     Transparansi
8.     Akuntabilitas
9.     Penghormatan terhadap Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Penulis : RICHIE RIZKY ADI PUTRA ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pemasalahan dan Pemulihan Kebijakan lingkungan (SDA) ini dipublish oleh RICHIE RIZKY ADI PUTRA pada hari Kamis, 24 Januari 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pemasalahan dan Pemulihan Kebijakan lingkungan (SDA)
 

0 komentar:

Posting Komentar